Indonesia Sampaikan Komitmen Kurangi Merkuri di COP 2 Swiss 

Indonesia Sampaikan Komitmen Kurangi Merkuri di COP 2 Swiss 

Sudrajat - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 11:17 WIB
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, berbicara di Konferensi COP 2. (Dok. KLHK)
Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terkait dengan pengaturan merkuri. Hal itu disampaikan dalam The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP 2) di Jenewa, Swiss, pada 19-23 November. Dalam konferensi itu, Indonesia memaparkan tentang capaian dan kebijakan nasional dalam pengurangan merkuri serta target penghapusan merkuri.

Konferensi ini merupakan agenda lanjutan dari konvensi Minamata tahun 2017, sebagai respons masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan ke lingkungan hidup.

Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati di Konferensi COP 2Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, di Konferensi COP 2. (Dok. KLHK)

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan Merkuri pada 2030. Selain itu, telah membentuk komite penelitian dan pemantauan merkuri. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri melalui transfer teknologi pengolahan emas dan/atau alih mata pencaharian penambang PESK (pertambangan emas skala kecil).

Selain itu, kata Rosa, Indonesia mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan semua pemangku kepentingan.


"Ini menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Seluruh masyarakat dunia juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata," papar Vivien dalam pernyataan tertulis yang dikirim dari Jenewa kepada detikcom, Rabu (21/11/2018).

Negara-negara yang menandatangani dan mengesahkan konvensi Minamata, termasuk Indonesia, menurut Vivien, telah sepakat untuk merapatkan barisan mengatur strategi dalam menangani permasalahan akibat merkuri dalam seluruh daur hidupnya.

Hingga pertengahan 2018, setidaknya ada 101 negara yang telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri, serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.

Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air, maupun tanah. Sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK), diikuti dengan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, produksi non-ferrous metal serta proses produksi semen.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, merkuri juga banyak ditemukan, seperti dalam alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent, dan lain lain. (jat/erd)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads